Penjelasan Terinci Mengenai Sekolah Pra Nikah

 p r o p o s a l

Sekolah Pra Nikah



Menyiapkan Keluarga Syakinah






Divisi Konsultasi Keluarga
Dan Bantuan Hukum Yayayasan ABITUREN
Pendidikan Hakim Islam Negeri Yogyakarta
2016




Daftar Isi

A.    Dasar Pemikiran
B.    Problematika Keluarga
C.    Sekolah Pra Nikah
1.Tujuan
2.Visi Misi
D.   Waktu Perkuliahan
E.     Materi Dasar Kuliah
1.     Pengetahuan Dasar Keluarrga
2.     Pengetahuan Dasar Islam
3.     Pengetahuan Dasar Hukum  Bermasyarakat Lingkungan Kesehatan dan Pembangunan
4.     Manajemen Konflik
5.     Psikologi Terapan
F.     Sistem Pembelajaran atau Perkuliahan Model –SKS
G.   Tenaga Pengajar
H.   Honorarium
I.        Besaran Biaya bagi Mahasiswa
J.      Sertifikat Perkuliahan
K.    Penanggung jawab Manajemen Kegiatan Perkuliahan

A.  Dasar Pemikiran
Keluarga adalah miniature sebuah negara,jika keluarga yang terdiri anak ibu dan bapak, sehat,harmonis, maka akan menjadikan pondasi sebuah negara sangat kokoh dan kuat. Sebaliknya,jika keluarga –keluarga yang rapuh , bercerai , konflik , keluarga  yang sakit, juga akan melahirkan negara yang korupsi, tidak nyaman dengan problem sosial yang “complicated” dan “destructive”.
Keluarga merupakan komunitas kecil yang melahirkan nilai nilai di masyarakat. Cinta dari keluarga, bahagia dari keluarga, begitu juga persoalan kehidupan banyak tercakup di keluarga .

B.  Problematika Keluarga di Indonesia
1.       Menurut Rilis dari Mahkamah Agung perhari di Indonesia terjadi  1000 perceraian. Pertahun kurang lebih 350 ribu perceraian.
2.       Kenakalan anak cukup besar, narkoba, perselingkuhan, anak-anak terlantar. Persoalan sosial yang cukup besar , kriminalitas, radikalisme agama.
3.       Persoalan kesehatan yang cenderung meningkat terus seperti , HIV , AIDS , miras  dan lain-lain`
4.       Persoalan hukum seperti, KDRT, perlindungan perempuan dan anak.
5.       Banyak persoalan yang disebabkan oleh ketidaksiapan menerima kepribadian yang berbeda atau karakter yang sangat tidak seimbang dan rata-rata hal tersebut pada masa pernikahan 1 – 5 tahun, pasangan-pasangan keluarga muda itu banyak mengalami kandas di tengah jalan karena mereka gagal memahami karakter masing-masing.

C.   Sekolah Pra Nikah

ASSAKINAH
1.     Sebagai suatu jawaban atas kondisi keluarga- keluarga di Indonesia yang mengalami disharmoni, maka sekolah bagi pemuda pemudi menjadi sebuah kebutuhan mendesak untuk segera direlisasikan di Indonesia. Sebagai langkah awal YAPHIN tergerak untuk merealisasikan program tersebut menjadi  kebutuhan nyata bagi orang tua  untuk mempersiapkan mental, dan wawasan anak anak menjadi pelaku keluarga yang tangguh.


2.     Visi            :  Sekolah pra Nikah adalah mempersiapkan keluarga, sehat,        
   berakidah dan syakinah.
Misi          :  YAPHIN memiliki rasa tanggung jawab terhadap kokohnya
   moralitas, Aqidah, mental generasi masa depan bangsa
   Indonesia.





D.  Waktu dan tempat kegiatan kuliah.
Waktu kuliah           : 32 kali tatap muka setiap Sabtu dan Minggu selama
                                     2 bulan
Tempat                      : Kampus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

E.   Materi Kuliah yang Pokok
Materi kuliah atau materi pembelajaran dikelompokkan dalam 3 unsur penting :
1.     Unsur Sakinah (Pengenalan dan Adaptasi)
Materi yang berkaitan dengan kepribadian sikap mental, mind setting, keyakinan, dasar-dasar keluarga, meliputi :
a.     Kepribadian manusia
b.     Character building
c.      Qur’an, aqidah à Tauhid
d.     Kode etik berkeluarga (akhlaq keluarga)
e.     Rekonsiliasi

2.     Unsur Mawaddah (Pembekalan dan Penguatan)
Materi yang berkaitan dengan aplikan sakinah, juga materi yang menunjang keharmonisan berkeluarga, meliputi :
a.     Fiqih keluarga
b.     Rukun islam
c.      Munakahat
d.     Interaksi suami-isteri
e.     Hak dan kewajiban suami dan isteri
f.        Undang-undang KDRT
g.     Kesehatan reproduksi
h.     Life skill
i.        Kemasyarakatan

3.     Unsur Rahmah (Kenyamanan dan Harmonis)
Materi yang berkaitan dengan maintenance, mengelola, memanajemen, menikmati arti sebuah keluarga, meliputi :
a.     Mengatasi problema
b.     Saat-saat jenuh dalam keluarga
c.      Menegakkan kesejukan dan kedamaian
d.     Mengandung, melahirkan dan mengasuh anak

Terdapat 4 mata kuliah terdiri dari materi-materi pembelajaran yang dipadatkan, diantaranya :
1.     Psikologi
Ø Kepribadian dan karakter
Ø Kecerdasan emosi spiritual dan sosial
Ø Rekonsiliasi
Ø Emotional healing
Ø Adversity Question
2.     Aqidah
Ø Tauhid
Ø Qur’an
Ø Baiti jannati
3.     Ibadah dan mu’amalah
Ø Fiqih keluarga
Ø Hak dan kewajiban suami isteri
Ø Hukum perkawinan
4.     Maintenance
Ø Life skill
Ø Manajemen keuangan
Ø Membangun hubungan komunikasi dan cinta
Ø Kesehatan reproduksi dan pola hidup sehat
Ø Pola asuh, mendidik, dan kepemimpinan dalam keluarga
Ø Mengatasi problema anak

F.    Sistem Pembelajaran/ perkuliahan memakai model SKS sistem pembelajaran menghindari hal-hal yang sifatnya hanya ceramah, akan tetapi harus mengaplikasikan kebutuhan afektif, kognitif dan psiko-motorik sehingga mampu membentuk pola-pola karakter yang melekat ditambah dengan tenaga pengajar yang berkompetensi memadai di bidangnya, memiliki kepribadian kuat, juga didukung oleh metode auditory, visual dan kinestetik. Adanya contoh-contoh kasus keluarga akan memperkaya pembekalan dan pembelajaran pra-nikah, dsb.
Semua materi bersifat aplikatif dan akan dihadapi dalam keseharian dalam berkeluarga.
Materi pembelajaran lebih banyak di tekankan pada psikologi terapan dan psikologi  populair seperti kecerdasan emosi dan kecerdasan spiritual. Karena arti dari kepribadian manusia terletak pada perilaku dan pengendalian emosi. Kemudian materi-materi aqidah, fiqh dan ibadah adalah materi pokok yang berguna bagi maintenance sebuah keluarga.

G. Tenaga pengajar (Asafidz) mengambil dari tenaga Universitas Islam Indonesia yang capable di bidang mata kuliah tersebut dan juga dari, YAPHIN yang memenuhi kualifikasi untuk mengampu mata kuliah yang dimaksud.

H. Honorarium untuk tenaga pengajar standar yang berlaku selama ini di Universitas Islam Indonesia.

I.      Besaran Biaya bagi Mahasiswa Mengikuti Program Sekolah Pra Nikah

J.     Sertifikat Kelulusan
Surat keterangan (sertifikat) dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia juga piagam dari YAPHIN.

K.  Manajemen / Penanggung Jawab kegiatan perkuliahan oleh YAPHIN.


            Demikian sebuah proposal untuk gagasan pendirian sekolah pra nikah yang masih belum komplit dan belum sempurna, akan tetapi sekurang kurangnya bisa untuk menjadi bahan kajian yang mendalam tentang masa depan keluarga dan negara Indonesia tercinta. Semoga Allah memberikan perlindungan dan Ridho-Nya kepada kita. Amin.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keuntungan Menjadi Seorang Introvert

Kumpulan Link Refferal Mauquth